Beri Keuntungan Modal Masih Disidang, PH: Perkara Utang-Piutang Dipaksakan Pidana

Beri Keuntungan Modal Masih Disidang, PH: Perkara Utang-Piutang Dipaksakan Pidana

Penasihat hukum Siti Hadijah, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang Sugiarto membacakan pledoi di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara utang piutang yang dipaksakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hingga menuntut 1 tahun dan 4 bulan penjara terhadap Siti Hadijah ditanggapi tim penasihat hukum dalam nota pembelaan (pledoi), Rabu 9 April 2025.

Menurut Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang Sugiarto usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa kliennya Siti Hadijah yang merupakan Direktur CV Fira Karya telah memberikan keuntungan terhadap saksi Akhmad Samsuri (selaku pemodal, red) melalui saksi Wawan Ariono sebesar Rp 13,5 juta dari pinjaman uang Rp 135 juta berdasarkan surat perjanjian kerja sama (SPK) yang disepakati bersama. Hal tersebut dibenarkan saksi di persidangan.

BACA JUGA:Gegara Utang-Piutang, Teman Dekat Dibantai di Pemakaman Umum Binteng Arosbaya


Mini Kidi--

"Bu Siti Hadijah sudah memberikan keuntungan dari peminjaman uang permodalan pengadaan untuk pembelian peralatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Itu diakui saksi Wawan Ariono dan Akhmad Samsuri. Terdakwa tidak berniat menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur CV Fira Karya. Harusnya perkara ini perdata bukan pidana karena murni utang piutang," tegas Hendra Sasmita.

Lanjutnya, bahkan di pertimbangan tuntutan JPU Tomy Herlix dalam dakwaan kedua juga menerangkan bahwa terdakwa telah menyerahkan keuntungan Rp 13,5 juta secara cash kepada saksi Wawan Ariono selaku pihak dari saksi Akhmad Samsuri di Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

"Berarti bukan hanya saksi Wawan Ariono dan saksi Akhmad Samsuri yang membenarkan itu di hadapan majelis hakim. Jaksa penuntut juga membenarkan kalau terdakwa telah memberikan keuntungan dari kerja sama itu," tegas Hendra Sasmita. 

BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

Tambah Hendra Sasmita, bahwa keterlambatan pembayaran uang pokok pinjaman sebesar Rp 135 juta tersebut bukan merupakan kesengajaan namun dikarenakan oleh suatu kondisi belum adanya uang untuk melakukan pembayaran.

"Ini bukan disengaja oleh terdakwa memang belum adanya uang  untuk membayar. Terdakwa sendiri ada niat mengembalikan sisa uang pokok sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian berdasarkan unsur melawan hukum tidak terbukti," tambahnya.

Termasuk unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Bahwa, terdakwa memberikan keterangan yang benar terhadap para saksi korban mulai jabatannya sebagai Direktur CV Fira Karya yang beralamat di Jalan  Dukuh Karangan RT 002/RW 003, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Jemur Layangkan Gugatan ke PN Surabaya

"Bahwa memang benar uang pinjaman dari saksi Akhmad Samsuri dipergunakan untuk modal usaha kerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dan saksi Akhmad Samsuri mengetahuinya. Apa yang diinformasikan bukanlah fiktif," pungkas Hendra Sasmita.

Sementara itu, Anthonius Bambang Sugiarto, penasihat hukum lainnya menambahkan, bahwa dari keterangan saksi Akhmad Samsuri di persidangan menjelaskan bahwa uang pinjaman itu dipergunakan terdakwa Siti Hadijah untuk mengerjakan Belanja Habis Pakai ( BHP ) di Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

Sumber:

Berita Terkait