Beri Keuntungan Modal Masih Disidang, PH: Perkara Utang-Piutang Dipaksakan Pidana

Beri Keuntungan Modal Masih Disidang, PH: Perkara Utang-Piutang Dipaksakan Pidana

Penasihat hukum Siti Hadijah, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang Sugiarto membacakan pledoi di PN Surabaya--

"Saksi Akhmad Samsuri mengakui memang ada perjanjian dengan terdakwa Siti Hadijah berkaitan dengan pinjam-meminjam uang. Saksi Akhmad Samsuri selaku pemilik modal dan meminjamkan uang Rp 135 juta dengan menerima keuntungan Rp 135 juta dan jangka waktu peminjaman adalah selama 30 hari kalender," jelasnya.

BACA JUGA:Ketua PN Surabaya Diganti, Pengacara: Jangan Terulang Kejadian yang Lalu

Tambah Anthonius, keterangan saksi Wawan Ariono bahwa sekitar Desember 2021 telah menerima uang secara tunai dari terdakwa Siti Hadijah Rp 13,5 juta yang merupakan keuntungan dari modal Rp 135 juta.

"Saksi Wawan Ariono setelah menerima uang dari terdakwa Siti Hadijah Rp 13,5 juta kemudian uang itu diserahkan kepada istri dari saksi Akhmad Samsuri, dan hal ini diakui oleh istri dari saksi Akhmad Samsuri. Lalu kenapa istri dari saksi Akhmad Samsuri tidak menyampaikan uang tersebut kepada saksi Akhmad Samsuri?," tanya Anthonius.

Untuk itu, atas pledoi tersebut, pihaknya meminta membebaskan terdakwa Siti Hadijah dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan agar terdakwa Siti Hadijah dibebaskan dari tahanan.

BACA JUGA:Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

"Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Anthonius. 

Seperti diketahui, bermula pada Oktober 2021 terdakwa yang merupakan Direktur CV Fira Karya yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa mendapatkan kerja sama untuk permodalan pengadaan belanja bahan habis pakai (BHP) IVA sesuai dengan surat pesanan Nomor :028/27890/311/2021 tanggal 11 November 2021 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. 

Selanjutnya pada 22 November 2021 dibuatkanlah surat perjanjian kerja sama antara saksi Akhmad Samsuri sebagai pemodal dan terdakwa selaku pihak yang menjalankan. Yang di mana saksi Akhmad Samsuri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13,5 juta dan akan selesai pekerjaan tersebut selama 30 hari kalender.(fer)

Sumber:

Berita Terkait