umrah expo

Kebocoran Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya, PH: Wanprestasi, Ini Perkara Perdata

Kebocoran Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya, PH: Wanprestasi, Ini Perkara Perdata

Terdakwa Masrur dan M Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 24 April 2025.

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mendengarkan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Masrur, Kepala Cabang Selatan periode 2017 sampai dengan 2024.

BACA JUGA:2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir, Rugikan Negara Rp 725,4 Juta


Mini Kidi--

Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh Wardojo dan Samsul Anam mengatakan, bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya (Masrur, red) tidak cermat. 

Wardojo mencontohkan, dalam penuntutan umum kepada terdakwa kerugian negara Rp 602.160.109,-, tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. 

Padahal berdasarkan hasil Laporan KAP Gideon Adi & Rekan Nomor : 003/AUP/PDPS/X/24 tanggal 9 Desember 2024, jumlah total tunggakan dari para pengelola parkir yang seharusnya diterima PD Pasar Surya adalah Rp. 1.216.988.112,-. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Dinilai Lamban Sikapi Parkir Liar, Ketua Komisi B Dorong Sistem Pengelolaan Parkir Dioptimalka

"Tetapi dalam surat dakwaan perkara a quo tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbedaan jumlah kerugian negara. Dari  perhitungan KAP Gideon Adi & Rekan sebesar Rp1.216.988.112,- berkurang menjadi Rp.602.160.109,-," ujar Wardojo. 

Lanjutnya, bahwa dalam tahapan dan mekanisme pembuatan perjanjian dan perpanjangan perjanjian pengelolaan parkir adalah hak dan kewenangan penuh dari direksi. 

"Terdakwa sama sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memutuskan membuat dan menandatangani perjanjian dan memperpanjang perjanjian pengelolaan jasa parkir," tegas Wardojo. 

BACA JUGA:Dishub Surabaya Tolak Pengajuan Warga Terkait Pengelolaan Parkir di Semut Baru, Ini Sebabnya

Tambah Wardojo, unsur kerugian keuangan negara Rp602.160.109,- tersebut adalah hasil perhitungan uang harga sewa pengelolaan parkir yang belum dibayar oleh para pengelola parkir kepada PD Pasar Surya.

"Akibat perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan jasa parkirantara PD Pasar Surya dengan 17 orang pengelola parkir, dengan jumlah total piutang  Rp1.216.988.112,-," ujarnya. 

Sumber:

Berita Terkait