Kebocoran Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya, PH: Wanprestasi, Ini Perkara Perdata
Terdakwa Masrur dan M Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
Sedangkan, PH Samsul Anam menambahkan permasalahan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah masuk dalam ranah hukum perdata.
BACA JUGA:Dishub Sidoarjo Adendum PKS dengan PT ISS untuk Pengelolaan Parkir
"Terdakwa yang dirugikan telah menempuh upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, dimaksud dalam Perkara Nomor 274/Pdt.G/2025/PN.Sby. dan sekarang dalam proses pemeriksaan persidangan," singkat Samsul Anam.
Atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui PH-nya, jaksa akan menanggapinya.
Sementara itu, M Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya periode 13 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2023 tidak mengajukan eksepsi meski hadir di pengadilan.
BACA JUGA:Mas Bup Sambang Desa, Tinjau Pengelolaan Parkir RSKK Pare
Seperti diketahui, Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi.
Selain itu tidak melakukan kajian dan negosiasi yang menentukan bisa tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian, M Taufiqurrahman juga terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir.
BACA JUGA:Penghuni Keluhkan Pengelolaan Parkir Ruko HR Muhammad Square
Saat pemeriksaan, diketahui ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020-2023. Sehingga PD Pasar Surya merugi.(fer)
Sumber:



