Pemkab Blitar Diultimatum Benahi Tata Kelola Tambang dan Perhutanan Sosial

Pemkab Blitar Diultimatum Benahi Tata Kelola Tambang dan Perhutanan Sosial

Dialog antara KRPK, FMR, dan FPPM dengan perwakilan Pemkab Blitar--

Erdin mengingatkan bahwa terkait dengan perijinan itu melalui kewenangan pusat. Tetapi untuk sistem pengelolaan itu adalah kewenangan daerah. Seharusnya Pemkab Blitar mempunyai terobosan dan solusi yang nyata untuk menyelamatkan pendapatan dan asset Pemkab Blitar dalam pertambangan. Sehingga Pemkab Blitar mendapatkan pemasukan seperti Kabupaten Lumajang. 

Terkait pengelolaan KHDPK, Joko Prasetyo dari Front Petani Penggarap Mataraman (FPPM) juga menuding adanya oknum Pemkab yang memanipulasi isu ini demi kepentingan politik menjelang Pilkada. Ia mengingatkan bahwa keputusan pengelolaan KHDPK ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pemerintah daerah. Pejabat Pemkab Blitar diharapkan tidak memainkan isu ini untuk keuntungan politik.

BACA JUGA:Badai Polemik Tak Bikin Pemkab Blitar Buka Suara, Dewan Didesak Percepat Hak Angket

Joko memperingatkan, jika dalam satu bulan ke depan tidak ada tindak lanjut konkret terkait dua isu utama ini, ribuan warga Kabupaten Blitar siap menggelar aksi akbar di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Blitar. Aksi tersebut akan menjadi bentuk tekanan agar Pemkab Blitar serius menangani permasalahan tambang dan perhutanan sosial yang selama ini terabaikan.

" Saya mengultimatum kepada Pemkab Blitar jika dalam waktu dua minggu paling lambat satu bulan, ribuan massa akan mengepung pendopo Kanigoro," Tegas Joko. 

Sedangkan untuk KHDPK, Joko menegaskan juga bahwa persoalan tersebut harus selesai sebelum pilkada Kabupaten Blitar dilaksanakan. Sehingga tidak terkesan bahwa ini adalah momen politis tetapi murni karena masyarakat yang harus diperjuangkan. 

" Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, yang jelas ini masalah para petani yang menginginkan hak untuk mendapatkan kesejahteraan," Pungkas Joko. 

BACA JUGA:Massa GPI Geruduk Pemkab dan DPRD Blitar, Tuntut Penyelesaian Beberapa Kasus

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menanggapi terkait permintaan pihak ormas untuk payung hukum pertambangan.

Menurutnya, butuh proses pengkajian untuk pembuatan perda atau perbup. Meskipun begitu terkait izin petambangan, Pemkab Blitar terus melakukan pendampingan, karena yang memiliki kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

Dalam audiensi tersebut sebenarnya masih ada berberapa materi yang mau diangkat dalam audiensi kemarin, seperti temuan dugaan korupsi hibah dan aset di Pemkab Blitar dalam 10 tahun ke belakang. Namun karena semua temuan sudah masuk di ranah penyelidikan  Kejaksaan Kabupaten Blitar, sehingga pemaparan terkait temuan dugaan korupsi tersebut dibatalkan.(nus/zan)

Sumber: