Personel Gabungan Tertibkan Lahan Garapan Ilegal di Kawasan TNBTS Ranupani
ersonel gabungan langsung melakukan pembongkaran dan pembersihan seluruh tanaman yang sudah ditanam di kawasan konservasi tersebut. --
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Polisi Kehutanan, serta Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan patroli dan penertiban lahan pertanian ilegal di kawasan hutan TNBTS, Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan berlangsung di blok Jaran Mati, wilayah Resort Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Patroli ini diawali dengan apel bersama di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Senduro, sebelum bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Viral Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo, Balai Besar TNBTS Janji Menelusuri

Mini Kidi--
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 265 meter persegi yang telah dirambah oleh orang tidak dikenal. Lahan tersebut tampak sudah ditanami komoditas pertanian berupa kentang serta bawang daun.
Menindaklanjuti temuan itu, personel gabungan langsung melakukan pembongkaran dan pembersihan seluruh tanaman yang sudah ditanam di kawasan konservasi tersebut.
Usai kegiatan pembersihan, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan juga melaksanakan penanaman 72 bibit pohon cemara dan kesek sebagai langkah rehabilitasi lahan.
BACA JUGA:Wujud Kesiapsiagaan Karhutla, Polres Probolinggo Bersama Balai Besar TNBTS Gelar Apel Siaga
Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama unsur terkait berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan TNBTS.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kawasan konservasi secara ilegal. Hutan ini memiliki fungsi vital bagi ekosistem dan masyarakat luas, sehingga harus dijaga bersama-sama,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Polres Gerebek Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS
Wahono juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuka lahan di kawasan terlarang.
Menurutnya, aparat tidak hanya akan melakukan penertiban, tetapi juga menindak secara hukum bila ditemukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
BACA JUGA:TNBTS Tertibkan Lahan Garapan: Pondok Penyimpanan Bibit Kentang Dibakar
Sumber:



