Resahkan Warga, Bupati Mojokerto Pantau Tambang Galian C di Ngoro
Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Ngoro--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati MOJOKERTO Muhammad Al Barra memantau langsung aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro yang meresahkan warga, dengan hanya 9 dari banyak tambang yang beroperasi memiliki izin resmi, Kamis 3 Oktober 2025.
Aktivitas tambang diduga tanpa izin dan tidak memasang papan nama di lokasi. Sebagian tambang ilegal beroperasi di lokasi berbahaya tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi SUTET Jawa Bali.
BACA JUGA:Aktivitas Galian C di Ngoro Mojokerto Resahkan Warga

Mini Kidi--
Bupati mengaku sudah mengetahui keresahan masyarakat namun tidak memiliki wewenang penutupan tambang.
“Kewenangan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan untuk mengembalikan wewenang ke pemerintah daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan warga,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Mendek Laporkan Aktivitas Galian C Ilegal ke Kementerian ESDM
Dari banyaknya tambang yang beroperasi di Mojokerto, hanya sembilan yang legal.
“Saya mendapatkan informasi dari perangkat daerah bahwa dari sekian galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berizin hanya 9. Karena wewenang perizinan tidak ada di Pemerintah Daerah maka kami tidak bisa melakukan penindakan apa pun,” tandasnya.
Bupati sudah berkomunikasi dengan kementerian/lembaga pusat terkait maraknya tambang ilegal.
BACA JUGA:Diintimidasi Pascaaksi Penolakan Tambang Galian C, Warga Sawoan Lapor Polisi
“Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti yang sekarang ada di Dusun Mendek Kecamatan Ngoro kami sudah bersurat,” tandasnya.
Warga Hariyono mengungkapkan lingkungan mereka terganggu aktivitas tambang.
“Lingkungan kami terganggu. Jalan jadi berdebu, petani yang mau ke sawah susah karena banyak truk galian lewat. Mayoritas warga di sini petani, tapi kenyamanan kami terusik,” ungkap Hariyono.
Sumber:

