Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan bersama Satpol PP Surabaya, kejaksaan dalam konferensi pers operasi bersama pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo  Satpol PP Kota Surabaya berhasil menggagalkan tiga penyelundupan rokok ilegal. Rokok ilegal itu dapat merugikan negara Rp 1,2 miliar. 

BACA JUGA:Pembukaan Perbasi Cup 2024, Satpol PP Kabupaten Malang dan BC Ajak Siswa SMA Sukseskan Gempur Rokok Ilegal

Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Rookie Drag Bike Bupati Malang Cup 2024, KPPBC TMC-Pemkab Malang-IMI Bersinergi Gempur Rokok Ilegal

"Operasi gabungan (Gempur Rokok Iegal) ini dibentuk oleh Pak Wali, kita sebut satgas pemberantasan rokok ilegal. Ada beberapa tim yang kita bentuk, nanti kita tempatkan di beberapa titik, " kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan usai apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Kamis 3 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Berhasil Amankan 5.780 Batang Rokok 

Rudy menjelaskan, bahwa tim sudah berlangsung selama tiga hari melaksanan operasi. Tim sudah berhasil melakukan penindakan sebanyak tiga kali berupa rokok ilegal. 

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pj Bupati Jombang Edukasi Masyarakat Wonosalam

"Tim sudah berhasil melakukan penindakan, sebanyak tiga kali berupa rokok ilegal. Sampai saat ini ada dua penindakan dari tiga yang dilakukan itu dinyatakan terbukti melanggar pidana di bidang cukai, sehingga nanti akan dilakukan pemberkasan dengan penyidikan dan nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," paparnya. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Mojokerto dan Kosti Gelar Ngonthel Bareng

Rudy mengatakan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan pada operasi gabungan Senin 30 September kemarin sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal. Hal ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal 2023, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berhasil Tekan Peredaran Rokok Ilegal

"Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Dari tiga yang kita tindak. Nilai barang yang berhasil kita amankan kalau kita hitung dari harga pasar sebesar Rp 2 miliar," ujarnya. 

Untuk target dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pihaknya membawahi wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo. Total target semua wilayah Bea Cukai Sidoarjo untuk rokok Rp 6 triliun. 

Sumber: