Rokok Tanpa Cukai Marak, Bea Cukai dan Satpol PP Gencar Sosialisasi Sanksi bagi Pelanggar

Rokok Tanpa Cukai Marak, Bea Cukai dan Satpol PP Gencar Sosialisasi Sanksi bagi Pelanggar

Petugas sosialisasi dan operasi rokok ilegal di pasar tradisional Sidoarjo.-m suud-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo operasi rokok ilegal. Razia dilakukan di Pasar Porong dan Krembung, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal

Humas Bea Cukai Sidoarjo Ngurah Rai mengatakan, operasi sekaligus sosialisasi dilakukan karena maraknya rokok ilegal di pasar-pasar. 

BACA JUGA:Jaringan Pengedar Rokok Ilegal Terbongkar, Ribuan Batang Rokok Disita di Surabaya

"Hari ini giat sosialisasi rokok illegal di dua tempat, yakni Pasar Porong dan Pasar Krembung. Semua kios yang menjual rokok illegal kita beri stiker," ujarnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara, Satpol PP Jombang Gencar Lakukan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Semua pedagang rokok, lanjut dia, saat didatangi petugas wellcome. "Karena sebelumnya sudah ada tim kami dari Bea Cukai Kakanwil Jatim 1 melakukan sosialisasi," jelasnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal

Operasi dan sosialisasi ini belum menemukan rokok ilegal. Namun Bea Cukai akan terus melakukan sosialisasi. Petugas akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. 

BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Jombang

"Biar masyarakat paham hukuman yang akan mereka akan dapatkan kalau menjual rokok ilegal," tuturnya.

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Marak di Pasuruan

Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007, menjual rokok ilegal hukumannya 1 sampai 8 tahun, dengan denda 2 sampai 20 kali nilai cukai. "Ini yang terus kita sosialisasikan kepada masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Berhasil Amankan 5.780 Batang Rokok

Sumber: