Jaksa Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu, Hakim PN Surabaya Bebaskan Karyawan Kowloon

Jaksa Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu, Hakim PN Surabaya Bebaskan Karyawan Kowloon

Suasana sidang vonis bebas mantan Karyawan PT Mentari Nawa Satria di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sementara itu Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. 

"Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," ujar Roni. 

BACA JUGA:Kembangkan Ranmor dan Pemalsuan Dokumen, Polda Jatim Sita Empat BB

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan awalnya terdakwa mendapatkan informasi dari temannya jika ada lowongan pekerjaan di PT Mentari Nawa Satria di Jalan Pemuda Nomor 31-37 Surabaya. Kemudian terdakwa menyerahkan lamaran pekerjaan beserta dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan sebagai staff Accounting di kantor PT Mentari Nawa Satria.

BACA JUGA:Pemalsuan Ijazah dan Dokumen Dibongkar

“Jadi saat terdakwa menyerahkan lamaran itu, pada Sabtu, 26 November 2022 di kantor PT. Mentari Nawa Satria di Jalan Pemuda nomor 31-37 Surabaya surat permohonan lamaran pekerjaan atas nama Dwi Kurniawati dilampirkan fotocopy KTP dengan NIK 3578047011820003 (dalam bentuk tulisan tangan di kertas folio bergaris),” kata Darwis di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut, terdakwa diterima bekerja di PT. Mandiri Nawa Satria sebagai Saraf Accounting terhitung sejak 28 November 2022 dengan masa percobaan 6 bulan sampai, 28 Mei 2023. Setiap itu, hari Kamis, 11 Mei 2023 sekitar 11.00 WIB, terdakwa tidak masuk kerja dan dihubungi tidak bisa. Lalu didapatkan beberapa temuan diantaranya terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap penghitungan gaji karyawan.

Sehingga saksi Eko Purnomo beserta Farnsisca selaku General Affair dan Galuh selaku HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja dari terdakwa. 

BACA JUGA:Menang Gugatan, Jadi Tersangka Pemalsuan

“Saksi curiga terhadap salah satu surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh Kopkar Sejahtera RS. William Booth Jalan Diponegoro Nomor 34 Surabaya atas nama Dwi Kurniawati, yang mana tidak terdapat nomor diterbitkan surat yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan mendatangi Koperasi Karyawan (Kopkar) Sejahtera RS. William Booth di Jalan Diponegoro Nomor 34 Surabaya. Dan diketahui jika 1 lembar fotocopy Surat Keterangan Kerja atas nama Dwi Kurniawati yang dikeluarkan oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Sejahtera RS. William Booth Jalan Diponegoro Nomor 34 Surabaya tersebut adalah palsu,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemalsuan Ijazah dan Dokumen Dibongkar

Untuk kerugian yang dialami PT. Mentari Nawa Satria sebesar Rp 24 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkas Darwis dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: