Kembangkan Ranmor dan Pemalsuan Dokumen, Polda Jatim Sita Empat BB
SURABAYA- Setelah berhasil meringkus komplotan pencuriaan motor (curanmor) dan pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali menyita satu unit mobil dan tiga motor serta STNK palsu. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyebut, jaringan itu terbongkar setelah timnya mengembangkan jaringan pelaku curanmor di area Lumajang dan sekitarnya. “Sindikat ini diotaki tersangka Muntai yang kita amankan pada hari Senin (7/10). Dia juga yang mengakomodir kelompoknya dalam melakukan penadahan,” kata Leonard, Minggu (13/10). Leonard menambahkan, setelah timnya menangkap Muntai dan kelompoknya, timnya langsung bergegas menuju Lumajang untuk mencari barang bukti hasil curian yang digadaikan maupun yang dibeli masyarakat. “Sesampainya di sana, kami mendapatkan empat barang bukti kendaraan yang diserahkan langsung oleh kades setempat yang didapat dari masyarakat yang membeli atau menerima gadai kendaraan-kendaraan bermasalah tersebut,” teraangnya. Empat Kendaraan tersebut yakni satu unit mobil Grand Livina P 1020 LE, satu unit Yamaha V-Ixion N 2887 IU plus STNK palsu, satu unit Yamaha Vega L 4437 JR, serta satu Yamaha V-Ixion N 5945 UV plus STNK. Leonard mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan-kendaraan yang dijual tanpa bukti kepemilikan dengan harga murah “Ini untuk menekan angka kejahatan pencurian atau penggelapan atau modus tindak pidana lainnya yang terkait kendaraan bermotor,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian 2000 itu. (x-3/fer)
Sumber: