Ini Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif

Ini Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif

Hakim Erintuah Damanik.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sosok Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik menjadi sorotan pasca vonis bebas terdakwa anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur, Rabu 24 Juli 2024.

Banyak yang menyoal putusan itu sangat kontoversial mengingat jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP.

Masyarakat pun mempertanyakan jejak rekam Hakim Erintuah Damanik termasuk mengulik kekayaan hakim yang pernah memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019. Serta menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

BACA JUGA:Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim PN Medan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa Erintuah Damanik diketahui memiliki total Harta kekayaan mencapai Rp 8 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Erintuah Damanik tanggal penyampaian/jenis laporan-Tahun: 16 Januari 2023/periodik-2022.

Data Harta: 

A. Tanah dan Bangunan Rp 3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di Kabupaten/Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di Kabupaten/Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di Kabupaten/Kota Simalungun, Warisan Rp 700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.400.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000

Sumber: