Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim PN Medan
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik.-Ferry-
SURABAYA, MEMORANDUM - Vonis bebas terhadap anak anggota DPR RI nonaktif Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rabu 23 Juli 2024 memantik beragam reaksi.
Bahkan putusan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 12 tahun penjara terhadap pembunuh Dini Sera Afriyanti alias Andini menjadi sorotan berbagai pihak. Masyarakat banyak yang penasaran dengan rekam jejak sosok hakim Erintuah Damanik sebelum menginjakkan kakinya di Surabaya sebagai 'Wakil Tuhan di Bumi' ini.
Mengutip dari laman PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat Humas PN Medan pada 2019. Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatra Utara. Sederet sidang kasus besar yang pernah ditangani yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Erintua Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Hingga akhirnya pada 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke PN Surabaya.(fer)
Sumber: