Jaksa Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu, Hakim PN Surabaya Bebaskan Karyawan Kowloon

Jaksa Gagal Buktikan Surat Pengalaman Kerja Palsu, Hakim PN Surabaya Bebaskan Karyawan Kowloon

Suasana sidang vonis bebas mantan Karyawan PT Mentari Nawa Satria di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala memutuskan terdakwa Dwi Kurniawati (41) warga Sumur Welut, bebas dari segala tuntutan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

BACA JUGA:Palsu Surat Tanah, Divonis 8 Bulan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa JPU tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, Ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak. 

"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan," tutur Hakim anggota Nurnaningsih Amriani pada sidang di PN Surabaya, Rabu 25 September 2024

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Notaris Tak Bisa Menggugat Penjual dan Pembeli

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria itu juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali. 

BACA JUGA:Istri Notaris Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Hardik Wartawan Saat Liputan

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. "Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata Ketua Hakim Taufan.

BACA JUGA:Dirut PT AMJ Beberkan Kronologis Perkara Pemalsuan DO

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dwi pidana enam bulan penjara. 

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Surat Delivery Order, Saksi Sebut Petani Tak Ada Masalah

JPU Nurhayati yang mewakili Jaksa Darwis yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Surat Status Pernikahan, JPU Hadirkan Dua Saksi

Sumber: