Istri Notaris Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Hardik Wartawan Saat Liputan
Surabaya, Memorandum.co.id - Feni Talim, terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa pengurusan sertifikat menghardik wartawan saat melakukan peliputan. Saat akan diambil fotonya, istri Notaris Edhi Santoso (berkas terpisah) ini melarang wartawan dengan mengacungkan jari telunjuk. Hal itu terjadi saat terdakwa Feni menjalani sidang perdana di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki. Peristiwa tersebut terjadi usai ketua majelis hakim Suparno membuka jalannya persidangan. "Mas, jangan foto-foto. Saya tahu kamu wartawan. Jangan foto-foto," ujarnya seraya menunjuk ke wartawan yang sudah bersiap mengambil foto terdakwa saat duduk di kursi pesakitan, Kamis (9/6). Merasa sidang dibuka dan terbuka untuk umum, wartawan tersebut langsung mengatakan dasar dirinya melakukan tugas peliputan berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. "Sidang terbuka untuk umum. Saya dilindungi UU Pers," tegasnya. Mendapati kericuhan tersebut, hakim Suparno langsung menengahi bahwa jika sidang memang terbuka untuk umum. "Mas, memang sidang terbuka untuk umum. Tetapi bila terdakwa tidak berkenan diambil fotonya. Mohon dihormati," tandasnya. (jak)
Sumber: