Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Tanggal 30 September

Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Tanggal 30 September

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.-Istimewa-

BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor

Seperti diketahui, kasus ini awalnya dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.  Ada 11 orang diamankan, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

Gus Muhdlor ditetapkan tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Gus Ali Sakit

Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. (fer)

Sumber: