Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo. Kuasa hukum ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 9 Desember 2024.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri Lesmana.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Dipidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

Menurut Andri, selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 tahun," jelasnya.

Gus Muhdlor dianggap melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. 

"Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Tak Hadir, Gus Muhdlor Akan Hadapi Tuntutan

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak jaksa penuntut umum. 

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Sumber: