Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selama 6 tahun dan 4 bulan penjara, Senin 9 Desember 2024.
Mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor Ali selama 6 tahun dan 4 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Andri Lesmana di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Saksi Meringankan Tak Hadir, Gus Muhdlor Akan Hadapi Tuntutan
Terhadap putusan itu, Mustofa Abidin, penasihat hukum Gus Muhdlor akan mengajukan pembelaan.
"Izin yang Mulia, kami akan mengajukan dua pembelaan. Untuk terdakwa sendiri dan penasihat hukum sendiri," ujar Mustofa Abidin.
Selanjutnya, ketua majelis hakim mengagendakan pledoi pada Senin 16 Desember mendatang.
BACA JUGA:Di depan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Semua Tuduhan Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD
"Pembelaan kami jadwalkan tanggal 16 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. (fer)
Sumber: