KPK Geledah 2 Dinas di Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Maidi
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memakai rompi tahanan seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.--Antara
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Dinas Perdagangan serta BKAD Kota Madiun terkait pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Madiun, 63 Saksi dan Ahli Dihadirkan, JPU KPK Tuntaskan Pembuktian Dakwaan Maidi Cs
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Mini kidi--
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
BACA JUGA:Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisis dan mendalami barang bukti yang disita dari dua kantor dinas tersebut.
"Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dimaksud," katanya.
BACA JUGA:Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (5): 11 Saksi Perkuat Pembuktian, Peran Untari Disorot JPU
Budi menegaskan, hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (4): Ungkap Peran Untari dalam Aliran Komitmen Fee Proyek DPUPR
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Sumber:








