Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa M Mosleh Rahman membacakan tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura

"Perbuatan terdakwa Iksan Jailani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP,” kata Mosleh dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: