Pemuda Panggungrejo Kepanjen Geruduk RSUD Kanjuruhan Tuntut Lahan Parkir
Warga saat lakukan aksi--
Baruna mengatakan, terkait perijinan pasar semi modern, semuanya bukan kewenangan RSUD namun itu kewajiban dari penyewa. Karena pada dasarnya hak dan kewajiban antara penyewa dan penyedia dilakukan sendiri- sendiri.
BACA JUGA:Rebutan Lahan Parkir di Pasar Besar Madiun, Pria Ini Ditusuk Sesama Jukir
"Demikian juga nantinya dengan pengelola parkir, mereka berkewajiban menyediakan alat parkir elektrik yang dibutuhkan," tutur Baruna.
Sedangkan terkait permintaan pengelolaan parkir, RSUD memberi solusi agar pemuda setempat bisa di berdayakan sebagai tenaga parkirnya. Kalau untuk PKL mereka akan dikasih tempat dilantai 2 diatas Alfamard, hal itu yang di tawarkan pada Bumdes Rejo Makmur.
"Namun semua itu peelu dilakukan pembicaraan lebih lanjut, antara Desa dengan RSUD terkait konsep pengelolaan lantai 2 tersebut," tegas Baruna.(kid)
Sumber: