Rebutan Lahan Parkir di Pasar Besar Madiun, Pria Ini Ditusuk Sesama Jukir

Rebutan Lahan Parkir di Pasar Besar Madiun, Pria Ini Ditusuk Sesama Jukir

Kawasan belakang PBM yang menjadi tempat penganiayaan pada yang melibatkan para jukir, Jumat (2/8) malam.--

MADIUN, MEMORANDUM - Agus Purnawan (42) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun bersimbah darah setelah terlibat cek-cok dengan rekannya sendiri di belakang Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat 2 Agustus 2024 malam.

Kejadian ini bermula saat korban yang berstatus juru parkir (jukir) di datangi Dico. Pelaku bermaksud untuk menggantikan Agus menjaga parkir di area depan PBM. Namun, lantaran Agus merasa belum waktunya digantikan, dirinya masih tetap menarik ongkos parkir kepada pengguna jalan. Setelahnya, Dico tak terima dan terjadi cekcok hingga muncul ajakan berkelahi di belakang PBM.

"Masih sama-sama rekan kerja dan terjadi selisih paham berkaitan dengan oplosan," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, Sabtu 3 Agustus 2024

BACA JUGA:Satlantas Polres Madiun Kota Bagi Brosur dan Tertibkan Jukir

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Jalan Nitikusumo Madiun, 20 Adegan Diperagakan

Setelah terjadi cekcok, Agus segera pergi ke belakang kawasan PBM untuk melakukan duel. Akan tetapi saat berada di TKP, Dico justru mengajak sang ayah, Bayu untuk menemaninya berkelahi. Ditengah perkelahian antara Agus dan Dico, Bayu menggunakan sajam untuk melukai korban. Sehingga, korban mengalami tiga luka sajam. Yakni, di punggung, lengan, dan yang paling parah adalah di leher.

"Yang bersangkutan (kedua pelaku,red) langsung melarikan diri," sambung Sujarno.

Akibat luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Soedono guna menjalani perawatan. Semntara, kepolisian telah mengantongi identitas dan tengah melakukan pencarian tempat persembunyian dari para pelaku.

"Korban masih dirawat di RSUD Dr Soedono Madiun," jelasnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Madiun Buka 100 Formasi CPNS

BACA JUGA:Dodik Rahardiyono Batal Dilantik sebagai Caleg DPRD Kota Madiun, Posisinya Digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni

Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasalnya, Dico dan Bayu sama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.(aji/mas)

Sumber: