Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru
Sepasang sahabat ditangkap usai edarkan sabu.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niatnya cari untung dari penjualan narkotika jenis sabu, namun baru terjual dua poket, FS (24) dan DF (27) keburu ditangkap polisi.
Penangkapan kedua pengedar asal Kapas Madya Baru itu terjadi pada hari Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00. FS dan DF diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Gang Buntu.
"Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 28 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,289 gram, dan diakui milik serta berada dalam penguasaan kedua tersangka," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Minggu, 24 November 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengedar Dukuh Kramat
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO). FS dan DF semula menerima sebanyak 30 poket sabu dengan berat keseluruhan 3 gram.
Saat itu, A mematok sabunya seharga Rp900 ribu per gramnya. Sehingga total yang harus dibayarkan Rp2,7 juta.
Akan tetapi, sepasang sahabat tersebut belum memberikan uang sepeser pun. Keduanya berjanji akan melunasi apabila sabu yang diterima telah terjual habis.
BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi
"Setelah menerima secara langsung narkotika jenis sabu dari A, kedua tersangka saling bermufakat jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.050.000," beber Suria.
Dari sini, polisi mengendus aksi nekat FS dan DF dalam menjajakan sabu. Keduanya dibekuk usai berhasil menjual 2 poket sabu.
Dari tangan para tersangka ini, polisi turut mengamankan 1 pak plastik klip kosong, sebuah dompet warna hijau, sebuah HP merk OPPO, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp77 ribu, sebuah HP merk Realme, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp10 ribu.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Dukuh Kramat Hanya Layani Teman Dekat
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Keduanya kami jerat dengan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas Suria. (bin)
Sumber: