Digerebek Selingkuh, Oknum ASN Pemkab Mojokerto Dipecat

Digerebek Selingkuh, Oknum ASN Pemkab Mojokerto Dipecat

Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko memberikan keterangan pemecatan ASN Pemkab Mojokerto.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - RP (34) oknum ASN Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya tengah bugil bersama selingkuhan, IM (40), akhirnya dipecat. Sementara pasangan selingkuhnya IM yang juga pegawai honorer Pemkab Mojokerto juga turut dipecat.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Sekretaris Desa di Mojosari Tertangkap Basah di Rumah Singgah

"Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera untuk pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi pegawai dan bentuk komitmen tegas dari pemerintah daerah Mojokerto dalam menegakkan disiplin," kata Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko saat menggelar konferensi pers, Jumat 13 September 2024.

Teguh mengatakan, keputusan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberikan sanksi kepada RP adalah bukti nyata untuk mengedepankan etika dan disiplin.

BACA JUGA:Warga Jurangsari Mojokerto Jadi Korban Penipuan ASN, Uang Rp153 Juta Amblas

Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari ASN. Semua pasti ada risikonya. Ini adalah risiko yang harus kami berikan kepada RP agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lain. 

"Kami sangat menghormati hak RP untuk melakukan banding kepada badan pertimbangan ASN yang ada di Jakarta. Kami tidak akan menghalangi-halangi RP hingga nantinya putusan ini bersifat final,” ujar Teguh.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Istri Berselingkuh di Rumah Kontrakan

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan, kasusnya secara umum terjadi pada 22 Juli 2024 di salah satu perumahan yang ada di Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Saat itu suami RP sendiri yang memergoki RP sedang bersama IM di dalam kamar rumah singgah IM.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, dokter Cabul Terancam Dipecat Dari ASN

Dari peristiwa itu, Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto memberi atensi serius. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka melanggar norma kesusilaan. Sesuai Perbup Nomor 68 tahun 2019 saudara RP dijatuhi hukuman kode etik untuk meminta maaf. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan CASN di Mojokerto, Ngaku Mantan Pegawai BKN

Hal itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan majelis kode etik, namun tidak berhenti disitu, kemudian ada hukuman disiplin dan memang terbukti makanya diberikan hukuman disiplin berat karena dampaknya tidak saja didaerah namun juga sudah menyangkut negara atau secara nasional mengetahui kasus ini.

Kasus ini mendapatkan atensi dari Komisi Aparatur  Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian pada 12 September 2024.

Sumber: