Polisi Tangkap Pelaku Penipuan CASN di Mojokerto, Ngaku Mantan Pegawai BKN
Terduga pelaku Fahruddin alias David.-Muhammad Anwar-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan terkait penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) di Hotel De Resort, Mojokerto.
BACA JUGA:Eks Sekdin Dispora Kesandung Kasus Percaloan CASN
Pelaku, Fahruddin alias David (56), warga Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menipu puluhan korban dengan modus meloloskan mereka dalam tes CASN. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 Sptember 2024.
Modus operandi Fahruddin adalah menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan kelulusan CASN melalui jalur khusus. Dia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan internasional yang mampu meloloskan mereka dalam tes CASN, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang, yang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 50 juta per tahap.
BACA JUGA:Karopeg Kejagung RI Ingatkan Peserta CASN Kejaksaan Tak Tertipu Oknum
Para korban Fahruddin berasal dari berbagai kalangan, termasuk perangkat desa dan masyarakat sipil. Seorang korban bernama RS, asal Kecamatan Kutorejo, menyebutkan bahwa sejak 2019 ia menyerahkan ratusan juta rupiah kepada pelaku, namun tidak ada hasil.
RS juga menambahkan bahwa alasan yang sering digunakan oleh pelaku untuk menunda kelulusan adalah pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Tipu CASN, Pegawai Pemkot Surabaya dan Istrinya Divonis 30 Bulan
Fahruddin ditangkap saat ia sedang mengumpulkan korban di Hotel De Resort, Mojokerto. Korban yang berasal dari Kecamatan Kemlagi, Jetis, hingga Kutorejo bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menangkap pelaku dan membawanya langsung ke Mapolres Mojokerto Kota. Pemeriksaan terhadap pelaku terus berlanjut hingga pukul 21.00 WIB.
"Ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk laporan polisi," kata AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota. Selain itu, para korban juga memberikan keterangan di hadapan penyidik sebagai bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Waspadai Calo CASN Pemprov Jatim Gentayangan
Fahruddin diduga sebagai bagian dari jaringan penipuan nasional. Selain di Jawa Timur, korban juga ditemukan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Salah satu korban di Madiun mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Dalam aksinya, Fahruddin mengaku sebagai mantan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menunjukkan surat keputusan (SK) palsu untuk meyakinkan korban.
Sumber: