Polres Malang Ringkus Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Malang berhasil mengungkap sindikat pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Lima tersangka diamankan dalam kasus ini, salah satunya berperan sebagai sopir.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa 11 Maret 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha kopi, Lovanda Giovan Diswantoro (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi korban pemerasan.
--
Pelaku mendatangi korban dengan dalih bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan tersebut, mereka mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang.
"Modus para pelaku adalah menuduh produk kopi korban menyebabkan mual dan muntah serta tidak memiliki izin edar. Mereka meminta uang Rp 500 juta, lalu turun menjadi Rp 300 juta, dan akhirnya korban dipaksa menyerahkan Rp 7 juta," ujar Kompol Bayu Halim.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (45), dan Andoko Kristiawan (44), warga Blitar; Moh Holil (62) dan M Romli (58), warga Kepanjen, Kabupaten Malang; serta MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.
Pelaku juga beraksi di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan modus serupa. Korban, seorang pemilik peternakan, diperas Rp 10 juta dengan alasan limbah peternakan mencemari lingkungan.
"Sindikat ini cukup sistematis. Mereka menggunakan identitas palsu LSM dan media untuk menakut-nakuti korban, serta menyiapkan surat aduan fiktif ke Polda Jatim," tambah Kompol Bayu Halim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel dan kartu ATM, dua kendaraan roda empat, dan identitas palsu LSM dan media.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menegaskan bahwa sindikat ini dipimpin oleh Nurwiyono alias Deva Limbad, yang menjadi otak dari kejahatan ini.
"Pelaku berpura-pura sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menekan korban. Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke Polres Malang. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini," tegas AKP Muchammad Nur.
Para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus seperti ini. Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota LSM atau wartawan, apalagi jika meminta uang. Segera laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti," pungkas Kompol Bayu Halim Nugroho. (kid)
Sumber: