Paman Tumbang di Tangan Keponakan
Terduga pelaku MB dan barang bukti dirilis di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
Korban sendiri saat datang ke rumah pelaku di motornya juga ada sebilah sabit yang diletakkan di bagian pijakan kaki. Saat mengambil sabit itulah dengan posisi korban mau berdiri, sekali sabetan celurit pelaku langsung mengenai dada di bagian ulu hati.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Rekonstruksi Pembunuhan Bondet Grati
"Setelah disabet celurit sekali mengenai bagian bawah tulang rahang dan bagian dari organ tubuh keluar, korban langsung lari dan ditolong warga lainnya," lanjut Choirul.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Kalah di Praperadilan, Diminta Kembalikan 5 Truk Tangki BBM
Melihat pamannya lari dengan organ tubuh keluar, pelaku lalu masuk ke dalam rumahnya sebelum diamankan pihak kepolisian dari Polsek Nguling dan anggota Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Korban yang sudah tidak berdaya oleh warga dilarikan ke RSUD Grati untuk mendapatkan pertolongan. Namun saat ditangani oleh tim medis rumah sakit nyawa korban tidak terselamatkan.
"Pelaku kita amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
BACA JUGA:Dua Kapolsek di Polres Pasuruan Kota Dimutasi
Motif pelaku yang emosi dengan pamannya sendiri dipicu permasalahan uang. Pelaku sendiri pada saat bekerja di Malaysia sebelum pulang ke Pasuruan di tahun 2021, sering mengirimkan uang hasil kerjanya melalui istri korban yang merupakan adik dari ibu pelaku.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Periksa Korban Arisan Bodong
Saat ditanyakan perihal uang kiriman hasil kerja di Malaysia sebelum balik ke Pasuruan selalu dijawab dengan tidak ada kiriman masuk. Dari situlah awal mula pemicu emosi pelaku kepada pamannya tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Begal Sadis
Saat ini pelaku pembacokan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Pil Kucing
Polisi sendiri menjerat tersangka MB dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm/mh)
Sumber: