Lempar Batu Suporter Persib FCC di Kereta Api Dituntut 15 Bulan Penjara

Lempar Batu Suporter Persib FCC di Kereta Api Dituntut 15 Bulan Penjara

Jaksa Nurhayati membacakan tuntutan untuk Marfin dkk di Pengadilan Negeri Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelemparan batu ke arah kereta api (KA) yang melintas di Jalan Banda, Marfin Satyadi Putra, Muhamamd Rizqi Romadhoni, dan M Sanro Suryadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga Terdakwa yang tergabung dalam komunitas Bonex Muteran Boys dituntut masing-masing 15 bulan penjara

BACA JUGA:Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. 

BACA JUGA:Selebgram Promosikan Situs Judi Online, Dibayar Rp 200 Ribu per Minggu

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan," sambungnya. 

Jaksa Nurhayati dalam dakwaannya menjelaskan, para terdakwa yang tergabung dalam komunitas Bonex Muteran Boys mendapatkan informasi bahwa Flower City Casual (FCC) yang berasal dari Bandung menuju Surabaya dengan naik kereta api.

BACA JUGA:Ambil Uang Hasil Jual Sabu, Warga Embong Belimbing Diamankan Polisi

Marfin dkk berniat menyerang FCC setelah mendapat kabar anggota komunitas mereka diculik di Bandung. 

"Para terdakwa hendak melakukan aksi balas dendam," ungkap jaksa Nurhayati.

Para terdakwa bersama rombongan dengan mengendarai motor menuju Stasiun Gubeng. Ketika sampai di Jalan Banda, mereka mendapatkan informasi bahwa kereta api yang mengangkut komunitas FCC akan melintas.

Saat kereta api melintas, Marfin dkk melemparinya dengan batu. Yang mengakibatkan kereta api mengalami kerusakan pada bagian kaca.

BACA JUGA:Hendak Curi Motor Sejoli di Kenjeran, Bandit Asal Sampang Ditembak

Bahwa setelah para terdakwa dan rombongan bonek melempar kaca kereta api, para terdakwa dan rombongan bonek membubarkan diri. Namun, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan berhasil mengamankan para terdakwa. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Borong Juara di Workshop Kehumasan Kejaksaan Agung

Sumber: