Lempar Batu Suporter Persib FCC di Kereta Api Dituntut 15 Bulan Penjara

Lempar Batu Suporter Persib FCC di Kereta Api Dituntut 15 Bulan Penjara

Jaksa Nurhayati membacakan tuntutan untuk Marfin dkk di Pengadilan Negeri Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 ayat (1) KUHP," ujar Nurhayati dalam dakwaan. (rid)

Sumber: