Review Proses Pemenuhan Data Dukung, Kemenkumham Jatim Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH

Review Proses Pemenuhan Data Dukung, Kemenkumham Jatim Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH

Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH pada Rabu 11 September 2024 di Mercure Grand Mirama Surabaya. -Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk mereview proses pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), maka Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH pada Rabu 11 September 2024 di Mercure Grand Mirama Surabaya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I Atas Kinerja Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI 

Kegiatan yang mengundang Tim Asesor Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Jatim tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono yang didampingi Kabid HAM Fitriadi Agung Prabowo. Hadir pula secara daring, yaitu Koordinator Sekretariat Wilayah V BSK Jatmiko memberikan materi terkait Strategi Peningkatan Nilai IRH Tahun 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025 

Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa sasaran utama Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Salah satu cara memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut dengan melakukan penilaian IRH.

BACA JUGA:Bahas Isu Aktual, Kakanwil Kemenkumham Jatim Terima Audiensi Kabinda Anyar

"Ini Sebagai salah satu upaya me-review berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Kakanwil Kemenkumham Jatim Pimpin Upacara Ziarah Rombongan  

Sejak April sampai Juli 2024, ujarnya, Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai Tim Sekretariat Wilayah telah melakukan pendampingan intensif kepada Tim Kerja Pemda dalam melakukan pemenuhan data dukung serta penilaian atas empat variabel pengukuran pada aplikasi IRH.

BACA JUGA:Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Rekomendasi Raperda Kabupaten Trenggalek 

"Kami turut optimis atas penilaian mandiri 8 pemerintah daerah kabupaten/kota yang mencapai  nilai 100, semoga nilai ini tetap dapat dipertahankan dalam penilaian oleh Tim Penilai Nasional," harapnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai 

Sementara itu, Jatmiko menerangkan bahwa Tahun 2024, BSK mentargetkan 100 persen pemerintah daerah turut berpartisipasi dalam program penilaian IRH.

"Dan alhamdulillah pemprov dan 38 kabupaten/kota di Jatim 100 persen turut berpartisipasi dalam penilaian IRH di tahun 2024 ini," jelasnya.

BACA JUGA:Lantik 23 Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Wujudkan Good and Clean Governance 

Dia juga menambahkan bahwa ada empat variabel dan indikator penilaian IRH pada pemerintah daerah, antara lain, Variabel I adalah Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi  regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Tegaskan Terus Perbaiki Tata Kelola Layanan Publik untuk Pemberantasan Korupsi 

“Sedangkan variabel kedua adalah Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pusat yang berkualitas,” tandasnya.

BACA JUGA:Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Terbentuk Karakter PASTI BerAKHLAK

Variabel ke III adalah Kualitas Re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review. Dan yang terakhir adalah variabel ke IV yaitu penataan database Perundang-undangan. (mik)

Sumber: