11 Peristiwa Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, PT KAI Intensifkan Sosialisasi
Sosialisasi keselamatan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 yang berada di Jalan Ambengan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 11 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang Surabaya sepanjang tahun ini salah satu penyebabnya oleh faktor human error. Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas, dan sikap menyepelekan bahaya kereta api menjadi penyebab utama.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kereta Api Indonesia Commuter wilayah 8 Surabaya, dalam upaya menekan angka kecelakaan, gencar melakukan sosialisasi keselamatan di berbagai titik perlintasan.
KAI Daop 8 juga mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Jumat 11 Oktober 2024. Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 yang berada di Jalan Ambengan.
BACA JUGA:Pasca 4 Orang Tewas Tersambar KA, KAI Daop 8 Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya rutin KAI Commuter dan KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.
"Peningkatan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA.
BACA JUGA:Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 8 Operasikan 4 Kereta Api Tambahan
Dijelaskannya, saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.
Selama tahun 2024 periode bulan Januari - September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
BACA JUGA:Daop 8 Mencatat 49.055 Orang Naik Kereta Jelang Libur Hari Raya Nyepi dan Awal Puasa Ramadan
"Dalam UU tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, " jelasnya.
Sebagai langkah preventif untuk menciptakan keselamatan perjalanan KA, Daop 8 Surabaya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik dengan sosialisasi di Balai RT/RW serta murid sekolah.
Sumber: