Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah Waris Diperebutkan

Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah Waris Diperebutkan

Yuli Kriswanto SH dan klainnya--

Bahkan atas putusan tersebut Mustakim menjalani hulum selam 7 hari, karena pihak PN mengagendakan tindakan Tipiring dan diputus pada tanggal 6 Juni 2024. Dimana dalam persidangan teraebut Mustakim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali.

Bahkan setelah kalah di PN pihak terlapor pernah melakukan gugatan pada Pihak Desa, Pemilik dan BPN. Namun akhirnya gugatan itu oleh Mustakim dicabut, sekaranng dia juga melakuka  gugatan kembali pada ahli waris.

"Maka atas dasar itu ahli waris melakukan gugatan dan melaporkan ke Polres malang yang saat ini masih tahap penyelidikan," tegas Yuli.

BACA JUGA:NK Cafe Bantu Ahli Waris KRI Nanggala 402

Kuasa hukum berharap pada Polres Malang, agar kasus ini secepatnya ditangani dan terselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Perlu diketahui bahwa H. Sofyan selaku pemilik, hanya memiliki 3 orang anak dan M. Amin merupakan anak pertama. Sedangkan pengakuan Mustakim juga sebagai cucu pemilik lahan itu berusaha untuk memiliki. 

Namun saat ditanya apakah memang maaih ada hubungan saudara, pohak ahli waris tidak ada dan tidak mengenal Mustakim sebelum- sebelumnya. (kid)

Sumber: