Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Satwa jenis Antelop yang diduga dijual tenaga harian lepas yang di banderol Rp. 100 juta.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun, telah memeriksa managemen lembaga konservasi (LK) Madiun Umbul Square. Hasilnya, ada enam satwa yang dijual secara ilegal dalam kurun waktu Maret-Agustus 2024. 

Hal itu dikatakan Kabid Wilayah I BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro saat dikonfirmasi Kamis 5 September 2024. Dia menyatakan indikasi penjualan satwa titipan BKSDA Jawa Timur di salah satu obyek wisata di Kabupaten Madiun itu muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus lalu. 

"Saat monitoring tim mendapati kandang hewan Antelop yang kosong. Sehingga petugas segera memanggil staf yang ada," terang Agustinus ditemui di kantornya, Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu. 

BACA JUGA:Berangkat Haji, Pengasuh Ponpes Ujungpangkah Serahkan Buaya ke BKSDA

BACA JUGA:Polda Jatim dan BKSDA Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi

Saat dilakukan klarifikasi, terhadap Direktur lembaga konservasi (LK) Madiun Umbul Square, Afri Handoko pada Rabu (4/9) kemarin. Satwa tersebut ternyata telah dijual pada tanggal 19 Agustus lalu oleh tenaga harian lepas (THL) Madiun Umbul Square berinisial MFR. Dua ekor Antelop dijual Rp 100 juta pada Agustus ke Jepara, Jawa Tengah. 

"Kami juga memanggil MFR untuk klarifikasi, yang bersangkutan mengakui menjual Antelop dua ekor," ucapnya. 

BACA JUGA:Polda Jatim dan BKSDA Buka Hotline Aduan Jual Beli Satwa Dilindungi

BACA JUGA:Heboh Video Harimau di Sendang Tulungagung, Perhutani dan BKSDA Sebut Hoax

Setelah dikembangkan lagi, muncul informasi bahwa di bulan Maret turut dijual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha. Penjualan satwa secara ilegal itu sepengetahuan pihak manajemen LK Madiun Umbul Square dan telah ada kesepakatan.

"Di bulan Maret itu, Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha dua ekor Rp 7,5 juta dan seekor Antelop Rp 36 juta," ungkap Agustinus. 

Kedati sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen, namun penjualan satwa tanpa seizin BKSDA. Hasil dari penjualan di bulan Maret digunakan untuk biaya operasional. Sementara hasil penjualan bulan Agustus masih ditangan MFR sebesar Rp 100 juta. 

"Jadi MFR sempat meminta izin bahwa akan menjual lagi dua ekor Antelop (bulan Agustus) dan sebenarnya kembali dirapatkan. Namun di forum itu hasilnya adalah tidak setuju untuk dijual," terangnya.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja

Sumber: