Polres Batu Tutup Rumah Produksi Miras Ilegal

Polres Batu Tutup Rumah Produksi Miras Ilegal

Penyampaian hasil ungkap kasus.-Biro Malang-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor Batu melalui Satreskrim Narkoba berhasil satroni dan hentikan produksi Miras Illegal. Sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa ijin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release di Rupatama Polres Batu, Selasa 20 Agustus 2024.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, terangkan Kronologis keberadaan  home industri ini  telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.

BACA JUGA:Mutasi di Mapolres Batu, Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata Sampaikan Ini

"Jadi Polres Batu bersama Petugas Jajaran Polres terkait Jumat (2/8) sekira Pukul 14.30 WIB sudah berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal. Adapun Pemilik home industri tersebut, Sdri. Prima Agrinda, mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki ijin resmi," ungkap Andi Akrap Panggilan Kapolres Batu.

Menurutnya, Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal dan sudah disita di Mapolres Batu.

"BB tersebut antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan." tegas dia.

BACA JUGA:Polres Batu Sosialisasikan Pilkada 2024 di SMA

Sedangkan, Kepolisian Polres Batu, juga sita Hasil produksi yang berhasil disitanya, 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. 

"Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Malang. Sekaligus Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin," Kata Andi.

Selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

BACA JUGA:HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kapolres Batu Larang Sound Horeg

"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Andi. (Nik)

Sumber: