Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Satwa jenis Antelop yang diduga dijual tenaga harian lepas yang di banderol Rp. 100 juta.--

Dibalik larangan itu, rupaya Afri memberikan akses MFR untuk mengeluarkan satwa dengan alasan bahwa tidak tega. Sebab MFR sudah terlanjur menerima DP sebesar Rp 25 juta dari calon pembeli. Meskipun Antelop tidak dilindungi, namun satwa itu adalah milik negara yang titipkan di LK Madiun Umbul Square. 

"Artinya itu barang milik negara asing, sehingga tidak dibenarkan juga LK itu untuk menjual apalagi alasannya untuk operasional. tu sangat tidak dibenarkan," tandasnya. (dif/ju)

Sumber: