Pengunduran Diri Kepala DLH Tulungagung dan Kades Tunggulsari Masih Dalam Proses

Pengunduran Diri Kepala DLH Tulungagung dan Kades Tunggulsari Masih Dalam Proses

Sekdakab Tulungagung, Tri Haryadi --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Santoso dan Kades Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Didik Girnoto Yekti menjadi dua bakal calon kepala daerah (bacakada) yang tengah memproses pengunduran mereka dari jabatannya. Itu dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa maju dalam Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Tulungagung tahun 2024.

Santoso maupun Didik Girnoto Yekti telah memastikan keikutsertaan mereka dalam Pilkada 2024, bersama pasangannya masing-masing.

Santoso berpasangan dengan Samsul Umam sebagai cawabupnya. Mereka diusung Partai Demokrat, PPP dan PBB, serta parpol non parlementer Partai Buruh.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ingatkan Anggota Agar Netral di Pilkada 2024

BACA JUGA:Mardinoto Daftarkan Diri di Hari Pertama Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada Tulungagung 2024

Sedangkan Didik Girnoto Yekti berpasangan dengan Maryoto Birowo sebagai cabupnya. Mereka diusung

PDI Perjuangan, Hanura, PAN dan Nasdem, serta beberapa parpol non parlemen.

Sekdakab Tulungagung, Tri Hariyadi mengatakan, surat pengunduran diri Santoso maupun Didik sudah diterima oleh pemkab, dan kini masih dalam proses.

"Pengunduran dirinya masih dalam proses. Belum turun kepastiannya," ujarnya, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:ASN Tulungagung Ditegur Gegara Langgar Kode Etik Netralitas Pilkada

Tri Hariyadi menyebut, pengunduran diri Santoso diproses langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk proses pemberhentian Didik Girnoto Yekti cukup diselesaikan oleh Pemkab Tulungagung.

"Kalau Santoso kan harus sampai pusat. Kalau yang kades cukup sampai di pemkab saja," jelasnya.

Mantan Kepala Disperindag Tulungagung itu menuturkan, sesuai standar operational prosedur (SOP) yang berlaku, proses pengunduran diri ASN maksimal memakan waktu 14 hari kerja. Namun demikian, Tri Haryadi belum bisa memastikan kapan kepastian pengunduran diri Santoso disahkan oleh pemerintah.

"Kalau normalnya maksimal 14 hari. Lha kita juga belum bisa memastikan kapan suratnya yang dari pusat itu akan turun, sebelum tanggal 23 September (penetapan paslon oleh KPU) atau setelahnya, belum bisa kita pastikan, tunggu saja," jelasnya.

Sumber: