Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merilis hasil ungkap orang asing tinggal secara ilegal di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.-Sujatmiko-
BATAM, MEMORANDUM.CO.ID – Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam menindak warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di perumahan kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam penelusuran dan pengamatan tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bahwa NF (38), WNA asal Singapura itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Rayakan Kemerdekaan dalam Balutan Adat Nusantara
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, bahwa temuan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bahwa satu orang pelaku WN Singapura berinisial NF tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar September 2021.
BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi
“Berdasarkan pengakuannya menggunakan kapal boat berangkat dari daerah Changi, Singapura, kemudian masuk ke Pulau Batam melalui Perairan Batu Ampar,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.
Lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa NF patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan, Pegawai Imigrasi Batam Tabur Bunga dan Ziarah Peringati Hari Pengayoman Ke-79
“Patut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (mik)
Sumber: