Polda Jatim dan BKSDA Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat didampingi pihak BKSDA Jatim. --
Surabaya, Memorandum - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim mengungkap penyelundupan satwa dilindungi, Kamis, 21 September 2023. Dari kasus itu, diamankan beberapa spesies.
Salah satunya, orang utan Kalimantan subspecies wurmbii. Kini, satwa-satwa yang diamankan itu oleh BKSDA dikembalikan atau traslokasi ke asalnya yakni BKSDA di Kalimantan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Jatim Nur Patria Kurniawan membenarkan, jika dia akan mengembalikan satwa liar tersebut ke habitatnya. Menurutnya langkah ini adalah salah satu upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam ekosistem (KSDAE).
"Selain itu untuk memberikan edukasi ke masyarakat, bahwa satwa liar punya peran dalam ekosistem alam. Sedangkan perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," kata Nur Patria.
Patria menjelaskan, kasus penyelundupan orang utan Kalimantan wurmbii diungkap tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Usai diselamatkan, petugas lantas menitipkan orangutan kalimantan itu ke BKSDA Jatim.
"Orang utan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya," tandas dia.
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Fendi Fadli sebagai tersangka mulai Selasa, 12 September 2023. Kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber: