Istirahat di Warkop, Anggota Polda Jatim Amankan Pejudi Slot
Saksi Rian memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Apes dialami Supriyono (34) warga Jalan Dinoyo, Keputeran. Asyik bermain judi online slot di warung kopi, terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang tak sengaja beristirahat di warkop sekitar Jalan Dinoyo saat Operasi Pekat Semeru pada Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Judi Slot di Warung Giras Divonis 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buhari dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan saksi Rian. Saksi mengatakan pada Maret 2024 menangkap terdakwa saat operasi Pekat.
"Pada saat itu operasi pekat dan tidak sengaja bertemu terdakwa Supriyono sedang main judi online jenis slot dadu di warkop bersama temannya," kata saksi Rian.
Dari tangan terdakwa didapati barang bukti HP untuk main judi online slot dadu dan bukti dan deposit sebanyak 2 kali.
"Barang bukti HP nain judi online slot dadu dan bukti transaksi 2 kali deposit sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.
Atas kesakitan saksi Rian, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul, terdakwa mengaku baru dua kali bermain judi. Dalam judi tersebut, Supriyono bmengaku selalu kalah.
BACA JUGA:Ingin Untung Instan Main Judi Slot Pemuda Pesapen Masuk Bui
"Gak pernah menang Yang Mulia, saya masih ada keluarga dan belum pernah dihukum," kata terdakwa.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Bunari, pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Supriyono diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Terdakwa sudah bermain judi 3 bulan. Untuk bisa depo, terdakwa menggunakan Qris untuk membayar dan deposit antara Rp 20-50 ribu.
Terdakwa diamankan saat bermain judi online jenis slot dadu bersama teman-temannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Bunari. (rid)
Sumber: