Gugatan Pasar Hewan Pakis Bisa Gagalkan Proses Jual Beli Antara Pemkab Malang dan Imam Qurtubi

Gugatan Pasar Hewan Pakis Bisa Gagalkan Proses Jual Beli Antara Pemkab Malang dan Imam Qurtubi

Suasana saat sidang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn atas sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, makin seru. Agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi. 

Ada dua orang saksi yang dihadirkan penggugat pada sidang Rabu 28 Agustus 2024. Pertama adalah saksi fakta yang menerangkan objek sengketa. Yakni Siti Malikah, yang mengetahui proses jual beli antara pemilik awal lahan dengan (alm) Imam Qurtubi, ayah Nur Yusuf selaku penggugat.

Saksi kedua adalah, Dr. Ali Imron, SH. MS, selaku saksi ahli dari Dosen Unmer Malang. Pengampu mata kuliah hukum pertanahan atau agraria, perdata, hukum perjanjian ini, untuk menerangkan apakah proses peralihan tanah obyek sengketa dari (alm) Imam Qurtubi kepada Pemkab Malang  sah atau tidak. 

BACA JUGA:Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

"Pendapat ahli setelah mengetahui duduk persoalan sengketa tanah serta melihat dokumen, antara penggugat dan Pemkab Malang, didapat kesimpulan jika peralihan antara (alm) Imam Qurtubi dengan Pemkab Malang tidak sah," ungkap, Cuwik Liman Wibowo kuasa Hukum Nur Yusuf, Kamis 29 Agustus 2024.

Dengan begitu proses jual/ beli yang dilakukan Pemkab Malang dengan alm. Imam, bisa batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian jual beli.

Karena menurut ahli sebagaimana pasal 21 undang-undang pokok agraria, Pemkab Malang bukan subyek hukum hak milik yang berhak untuk melakukan jual beli kepada pemegang hak milik atau warga Indonesia. 

BACA JUGA:Tergugat dan Penggugat Saling Klaim Kebenaran Terkait Pasar Hewan Pakis

"Kalau Pemkab Malang mau memiliki tanah warga bukan dengan jalan jual beli, tetapi melalui proses akta pelepasan hak milik dengan pemberian kompensasi. Jadi karena Pemkab bukan berstatus sebagai subyek hukum hak milik tidak boleh melakukan proses peralihan tanah sebagai aset Pemkab melalui jual beli. Sehingga proses dari awal sudah tidak benar, maka semua produk adalah cacat dan batal demi hukum," kata Cuwik.

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis. 

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi. 

BACA JUGA:Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Penggugat Minta Pemkab Malang Ganti Rp 4 Milyar

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996. (kid)

Sumber: