Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili

Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili

Suasana sidang terdakwa Supramanto di Tirta 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Supramanto (41), seorang sales asuransi bank kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding di Sidoarjo

Kasus ini bermula dari tindakan kriminal asisten rumah tangga (ART) Sabariah Nasution, yang mencuri sertifikat rumah dan BPKB mobil Toyota Fortuner All New milik Nining Ferly Diah Arum, istri seorang tentara. 

BACA JUGA:Pencuri Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Masih Buron

BPKB yang dicuri tersebut kemudian dijadikan jaminan pengajuan kredit oleh Sabariah Nasution dengan bantuan Supramanto. 

BACA JUGA:Tak Bisa Renang, Pelajar Pasuruan Tewas Tenggelam

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara menghadirkan Nining Ferly Diah Arum dan anaknya sebagai saksi.

Nining menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang berada di Bandung untuk mengikuti pengajian. Tak lama setelah itu, debt collector dari bank datang untuk menarik mobil Fortuner miliknya. 

BACA JUGA:Ketemu Kawan Diajak Curi Motor, Diadili

"Saya baru tahu kalau BPKB mobil Toyota Fortuner saya telah dicuri oleh pembantu saya, Sabariah, yang menyimpannya di kamar saya. Saat itu kami baru pindah karena suami saya seorang tentara pindah tugas," ujar Nining di hadapan majelis hakim.

Nining mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui BPKB mobilnya telah digadaikan ke asuransi bank setelah berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ditanya oleh majelis hakim, Nining menjelaskan bahwa ada tagihan sebesar Rp 600 juta terkait penggadaian tersebut. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

"Debt collector mengatakan tagihannya sekitar Rp 600 juta termasuk bunganya. Saya berharap BPKB-nya dikembalikan karena Supramanto sudah dipenjara," kata Nining.

Jaksa Febrian Digantara menjelaskan bahwa Supramanto memproses pengajuan kredit yang diajukan oleh Sabariah tanpa memverifikasi keaslian dokumen jual beli mobil tersebut. 

Sumber: