Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili

Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili

Suasana sidang terdakwa Supramanto di Tirta 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex

Sabariah mengklaim bahwa mobil tersebut dibeli dari seseorang bernama Andri, dan pinjaman tersebut diajukan untuk menutupi kekurangan pembayaran mobil. Supramanto memproses pengajuan kredit dengan nilai Rp 210 juta dengan tenor pembayaran 4 tahun.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Asistensi Teknis Penelusuran dan Drafting Paten untuk Inventor

Dari pengajuan kredit ini, Supramanto memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.250.000 dari poin penjualan dan Rp 2.500.000 dari bunga pinjaman Rp 50.000.000. Perbuatan ini diancam pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Risma Ikut Berebut Kursi Gubernur Jawa Timur

Sementara itu, Sabariah Nasution telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami pada Kamis, 6 April 2023, atas pelanggaran Pasal 362 KUHP. (rid)

Sumber: