Polres Bangkalan Musnahkan 27 Kg Bahan Peledak Hasil Operasi Pekat Semeru
Kapolres AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan pers tentang pemusnahan bahan peledak--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dipandu langsung Kapolres AKBP Hendro Sukmono,SH SIK MIK, Polres Bangkalan melaksanakan pemusnahan 25 kg bahan peledak berupa bubuk black powder untuk racikan bahan baku pembuatan petasan, Jumat 7 Maret siang. Barang berbahaya itu merupakan hasil sitaan personel Satreskrim Polres saat gerak cepat (gercep) melancarkan Operasi Pekat Semeru 2025 dispenjang pekan pertama Ramadhan 1446 H.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasi Humas Polres Iptu Risna Wijayati, pemusnahan dilaksanakan di area lahan kosong Desa Pendabah, Kecamatan Kamal. Demi keamanan, Kapolres melibatkan tim penjinak bahan peledak (jihandak) dari Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:Simpan Bahan Peledak Petasan, Patroli Gabungan Polres Bangkalan Garuk Warga Dusun Keleyan

Mini Kidi--
Sebelum diledakkan, personel Polres woro-wro melalui pengeras suara agar masyarakat di sekitar area pemusnahan tidak terkejut dan panik saat mendengar ledakan. “Alhamdulillah, pemusnahanberlangsung lancar, aman dan sukses,” ungkap AKBP Hendro, saat menyampaikan keterangan pers dihadapan awak media.
Lebih detail Kapolres, menjelaskan, barang berbahaya berupa 27 kg bahan peledak itu merupakan hasil siataan dari giat Ops Pekat Semeru 2025 yang mulai dilancarkan personel Satreskrim pada awal pekan pertama Ramadhan. “Barang terlarang itu diamankan anggota dari 3 TKP berberda,” tandas AKBP Hendro.
Pertama, Rabu 5 Maret dini hari lalu, personel Satreskrim mengggerebek dua rumah di dua lokasi berbeda, di Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Di lokasi pertama Kampung Rambutan, personel Satreskrim berhasil menyita 2 kg bahan peledak, sekaligus meringkus pemliknya inisial HI.
BACA JUGA:Tim Gabungan Satfung Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli Sahur On the Road
Tak jauh dari lokasi pertama, personel Satreskrim kembali menggerebek rumah kedua. Di sini aparat berhasil mengamankan 7 kg powder atau bubuk bahan peledak. Sedikitnya 10.000 slash door atau mercon sreng dor siap edar di pasaran juga disita. Sayangnya, sang pemilik inisial SA, keburu kabur dan lolos dari sergapan petugas. ”Mungkin sudah tahu duluan adanya penggerebekan di rumah pertama. Dia sekarang target DPO Polres,” tegas AKBP Hendro.
Selang sehari kemudian, Jumat 6 Maret dini, gliran sebuah rumah di Kecamatan Burneh, disatroni dan digerebeg personel Satreskrim. Kali ini hasil sitaan petugas lebih gemoy (besar) lagi. Yakni mencapai 18 kg bubuk bahan peledak jenis black powder. Tersangka pemiliknya inisial M juga garuk.
Ke depan, rutinitas gerakan silent Ops Pekat Semeru personel Satreskrim akan terus dikembangkan selama Ramadhan 1446 H. Targetnya buruannya sama. Selain untuk mengantisipasi dan memburu para pelaku ragam jenis tindak kejahatan, khususnya 3C, juga tetap fokus untuk memantau dan menggali informasi tentang adanya warga penyimpan bahan peledak untuk bahan baku pembuatan petasan.
BACA JUGA:Selama Februari, Polres Bangkalan Ungkap 47 Kasus Kejahatan dan Beri 1.535 Tilang Manual
“Kepada masyarakat yang tahu ada warga menyimpan bahan peledak untuk petasan, tak usah segan-segan untuk segera melapor ke Polres. Atau ke Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan,” harap AKBP Hendro.
Apapun dalihnya, menyimpan bahan peledak, termasuk untuk tujuan meracik ragam jenis petasan yang menimbulkan ledakan, merupakan perbuatan terlarang dan melanggar undang-undang. Mereka yang tertangkap bakal dijerat dengan UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki dan menyimpan sajam, senpi dan bahan peladak tanpa surat idzin resmi. Ancaman hukumannya berat, maksimal 10 tahun penjara.
Sumber:

