Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Jemur Layangkan Gugatan ke PN Surabaya

Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Jemur Layangkan Gugatan ke PN Surabaya

Lukman Ibrahim (tengah) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti gugatan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lukman Ibrahim, warga Jemur Wonosari melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia menggugat BRI cabang Jemursari, KPKNL Surabaya, dan seorang notaris atas pelaksanaan lelang sebuah rumah yang tak transparan.

BACA JUGA:Ketua PN Surabaya Diganti, Pengacara: Jangan Terulang Kejadian yang Lalu


Mini Kidi--

"Kami sudah melayangkan gugatan. Klien kami selaku debitur tak terima atas proses lelang yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai aturan," kata Dwi Heri Mustika SH MH selaku kuasa hukum Lukman, Jumat, 21 Februari 2025.

Heri menyampaikan, rumah milik kliennya senilai Rp2,4 miliar itu dilelang oleh BRI cabang Jemursari seharga Rp600 juta tanpa pemberitahuan.

Bahkan sertifikat rumah di Jalan Jemur Wonosari Blok J tersebut sudah dibalik nama oleh pemenang lelang. Padahal SHM telah didaftarkan blokir.

BACA JUGA:Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

"Klien kami tidak pernah menerima SP 1, 2, dan 3. Lalu klien kami juga sudah mengajukan permohonan blokir atas sertifikat rumah tersebut. Akan tetapi mengapa SHM tersebut bisa dengan mudahnya dibalik nama oleh BPN," tandasnya.

Heri menjelaskan, adanya proses lelang rumah milik Lukman tersebut berawal dari pengajuan kredit senilai Rp3,2 miliar. Lukman pun menjaminkan 3 sertifikat rumahnya. Pasca dicairkan, Lukman berusaha membayar setiap bulan.

Namun demikian, pada perjalanannya, Lukman mengalami macet dalam pembayaran. Dari sini kemudian BRI Jemursari melakukan lelang ketiga rumah milik Lukman.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Residivis Sememi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

"Mengapa BRI melakukan eksekusi lelang, padahal klien kami tidak menimbulkan kerugian. Klien kami ada itikad untuk membayar, bahkan sampai saat ini masih terus membayar. Karena itu, kami menduga ada permainan dalam proses lelang ini," tandasnya.

Sementara itu, BM BRI cabang Jemursari Fenny Amalo menyebut telah melayangkan surat peringatan 1-3 kepada Lukman terkait kewajiban pembayaran kredit. Namun tidak mendapat respons.

Sumber: