Pencuri Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Masih Buron

Pencuri Motor Babak Belur Dimassa, Satu Pelaku Masih Buron

Pencuri motor babak belur dihakimi warga--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Vario 125. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Sudalari (20), warga Dusun Andong Utara Desa Ngembal Kecamatan Tutur ditangkap saat tengah menjalankan aksinya dan sempat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. 

Akibat perbuatannya, pelaku mengalami luka-luka akibat amukan massa. Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Bulak Banteng Kembali Beraksi, Hasil Kejahatan Dijual Online

Peristiwa pencurian tersebut terungkap saat petugas kepolisian sedang melakukan pengamanan kegiatan masyarakat di Balai Desa Ngembal. Mendapatkan laporan adanya pencurian, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, berupa sepeda motor hasil curian, sebuah sabit, dan pakaian pelaku.

Kapolsek Nongkojajar, AKP Supriyanto menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang masih buron

"Pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor korban yang sedang terparkir di garasi rumah," ujar Supriyanto, Rabu 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Selain sepeda motor Honda Vario 125 milik korban, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit motor Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, dan sebuah senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. (kd/mh)

Sumber: