Ketemu Kawan Diajak Curi Motor, Diadili

Ketemu Kawan Diajak Curi Motor, Diadili

Para terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bertemu dengan kawan biasanya diajak nongkrong ngopi dan membahas pekerjaan. Berbeda dengan dua sahabat ini yaitu Dwandra Riza Ichwanto (39) kurir jasa pengiriman barang dan Moh Taufig (37) ABK. Saat bertemu di daerah Jalan Blauran Kidul, Taufig justru mengajak mencuri sepedah motor dan diaminkan oleh terdakwa Dwandra. 

Kini keduanya menjalani sidang dakwaan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila mengatakan pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 21:00 WIB, Dwandra bertemu dengan Taufig dirumahnya Jalan Blauran Kidul 1 No 6, Surabaya dan mengajak Dwandra mencuri sepedah motor dan terdakwa bersedia. 

Kemudian pada Kamis 30 Mei 2024 dinihari pukul 02:00 WIB, terdakwa Taufig menghubungi Dwandra diminta untuk keluar rumah dan meminta Dwandra membawa motor Vario milik Taufig serta diminta menunggu di depan Gang I Jalan Blauran Kidul Surabaya sedangkan terdakwa Taufig masuk ke dalam gang untuk mengambil 1 unit sepeda motor Vario yang terparkir didepan rumah milik Fitri Jalan Blauran Kidul 1-2B dengan menggunakan kunci T. 

BACA JUGA:Residivis Curanmor Bulak Banteng Kembali Beraksi, Hasil Kejahatan Dijual Online

“Kejadiannya Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 WIB, di Jalan Jalan Blauran Kidul 1-2B RT004/RW002 Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya. Mereka membagi tugas yaitu Dwandra menunggu di depan gang 1 Jalan Blauran Kidul Surabaya. Sedangkan Taufig yang eksekusi mengambil sepeda motor tersebut,” kata Eka di PN Surabaya.

Menurutnya, setelah mengambil sepeda motor tersebut, dan langsung diperbaiki di Jalan Margorukun V/4 Surabaya. Selanjutnya, terdakwa Dwandra membawa kepada Sepet (buron) di rusunawa Jalan Simokerto Surabaya dan di jual seharga Rp 3 juta. 

“Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut langsung di bagi tiga. Untuk terdakwa Dwandra mendapatkan uang sebesar Rp 1.1 juta, terdakwa Taufig mendapatkan uang sebesar Rp 1.2 juta dan sedangkan Sepet (buron) mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Namun apesnya terdakwa Dwandra ditangkap terlebih dahulu oleh anggota polisi dari Polsek Bubutan. “Yang ditangkap duluan yaitu terdakwa Dwandra di Jalan Kalianak Surabaya, Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa Taufig ditangkap di rumahnya di Jalan Blauran Kidul 1 Nomor 6 Surabaya,” ujarnya. 

Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Fitri Ambarwati mengalami kerugian senilai Rp 24 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam.pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP,” tutupnya.(rid)

Sumber: