Pemkot Surabaya Ajak Warga Selesaikan BPHTB Sebelum Harga Properti Naik Lagi
Pelayanan di Kantor Bapenda Kota Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program yang berlaku selama bulan Agustus 2024 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan transaksi properti.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki transaksi properti, untuk segera menyelesaikan pembayaran BPHTB.
"Mumpung ada program diskon, segera manfaatkan untuk menyelesaikan BPHTB, baik untuk transaksi jual-beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris," ujar Febri di kantornya, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pohon Milik Pemkot Surabaya di Depan Minimarket Jalan Raya Merr Dipotong Tanpa Izin
Febri menekankan pentingnya menyelesaikan BPHTB segera setelah transaksi atau layanan terkait pertanahan dilakukan. Menurutnya, jika transaksi atau layanan pertanahan tidak langsung diselesaikan, akan ada kerugian di kemudian hari.
"Misalnya, jika lima tahun lalu seseorang membeli properti dan saat ini ingin meningkatkan status kepemilikan menjadi sertifikat, maka BPHTB akan dihitung berdasarkan nilai properti saat ini, bukan pada saat pembelian lima tahun lalu," jelas Febri.
Untuk itu, Febri menekankan pentingnya menyegerakan pembayaran BPHTB untuk transaksi jual-beli atau waris. "Jika BPHTB ditunda, ketentuan yang berlaku bisa membuat beban semakin besar," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Pemkot Surabaya Masifkan Supervisi Dinkes ke Jajanan Sekolah
Dalam program "Promo Merdeka", Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Termasuk melalui jual-beli maupun peralihan hak non-jual-beli seperti hibah, waris, hibah wasiat atau tukar menukar.
Febri mengungkapkan, hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program diskon BPHTB tersebut.
"Diskon masih berlaku dan meskipun sudah banyak yang memanfaatkan, saya yakin masih ada yang menunda karena merasa belum membutuhkan saat ini," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang dan Pemkot Surabaya Teken MoU Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Program pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan non-jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 0 - Rp1 miliar dalam kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan untuk non-jual-beli, pengurangan sebesar 40 persen.
Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen, dan kategori non-jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen. Sedangkan untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non-jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Sumber: