BREAKING NEWS: Ketua DPRD Jatim Temui Massa Mahasiswa Kawal Keputusan MK
Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kusnadi menemui massa aksi mahasiswa.-Rahmad Hidayat-
“Tidak ada kata lain, kami DPRD Jatim menyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang keputusan MK yang harus dilaksanakan. Ini keputusan dari institusi tertinggi yang harus kita dukung dan kawal sepenuhnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Pentingnya Tanah dalam Urusan Pembangunan, Menteri AHY: Harus Diyakinkan Tidak Ada Masalah
Kusnadi menyampaikan, semua elemen harus selalu waspada dan menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Tidak boleh ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ini Harapan Menteri ATR AHY Usai Ujian Doktoral di Unair Surabaya
Sebelumnya suasana memanas seiring orasi-orasi dari berbagai elemen gabungan masyarakat dengan mahasiswa yang menuntut agar putusan MK tidak diutak-atik.
Sikap tegas DPRD Jatim ini menjadi angin segar bagi ribuan demonstran yang sebelumnya khawatir akan adanya upaya untuk merubah UU Pilkada yang telah diputuskan oleh MK.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ujian Doktoral di Unair, 7 Penguji Sambut Kedatangan AHY
Koordinator massa dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Achmad Boeyoeng menuturkan, selain pengawalan terhadap putusam MK, mahasiswa juga mendorong pemerintah, segera menurunkan harga bahan pokok yang memberatkan ekonomi rakyat.
"Termasuk sulitnya rakyat mendapatkan pekerjaan. Permudah masyarakat agar bisa bekerja dan berwirausaha,” pungkas Achmad Boeyoeng.
BACA JUGA:Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina Ditangkap, Imigrasi Buru 2 Pelaku Lainnya
Diketahui, gelombang pergerakan mahasiswa dan masyarakat mulai memanas sejak DPR RI bakal mengesahkan RUU Pilkada. Namun sejak semalam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
BACA JUGA:Punya Rekor Bagus, Barito Putera Siap Curi Poin di Kandang Bajul Ijo
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas Dasco, Kamis 22 Agustus 2024 malam di Jakarta. (day)
Sumber: