Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan

Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan

Saksi Hariyanto saat memberikan keterangan di ruang sifang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Jebakan Maut di Balik Layar: Dampak Mengerikan Kecanduan Judi Online

Atas keterangan saksi, terdakwa Eka membenarkannya. "Benar Tang Mulia, saya sudah 3 bulan main," sahut terdakwa melalui video call. 

Terdakwa menjelaskan bahwa ia sering kalah bermain judol. Dan biasanya depo sekitar 25 ribu sampai Rp 50 ribu. "Saya sering kalah, depo ada Rp 50 juga Rp 25 ribu. Gak penah menawarkan ke orang lain," ujarnya. 

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi ASN Lumajang yang Berani Terlibat Judi Online

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rid)

Sumber: