Pemkab Tulungagung Bantah Klaim Sejumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Trenggalek
Kabag Pemerintahan Kabupaten Tulungagung Agus Eko Putranto. -Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Beberapa hari terakhir ramai dikabarkan perpindahan kepemilikan sejumlah pulau di perbatasan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:Halte Alun-alun Sidoarjo II Berpindah ke Depan Mapolres Gresik, Kok Bisa?
Kabar itu kali pertama muncul dalam rapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Atlet Selam OBA Jatim Berangkat Awal, Pengenalan Venues PON XXI
Disebut ada 8 pulau di perbatasan kedua kabupaten yang tiba-tiba masuk dalam wilayah Tulungagung.
BACA JUGA:Bawaslu Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Inisiatif Pencegahan
Menyikapi hal ini, Kabag Pemerintahan Kabupaten Tulungagung Agus Eko Putranto membantah pihaknya mengklaim dan mencaplok pulau-pulau tersebut.
BACA JUGA:Petrokimia Gresik Gelar Lomba Lestari Bumi, Edukasi Masyarakat Soal Kebersihan Lingkungan
"Kami juga kaget kok dibilang mengklaim, padahal kita taunya juga dari Permendagri yang baru itu. Kita tahunya juga dari sana, bukan berarti kita yang mengklaim. Kalau lokasinya itu ya ada di sekitar perbatasan Tulungagung dan Trenggalek," terangnya, Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemprov Jatim Kirimkan Tali Asih Bagi Perintis Kemerdekaan, Ini Pesan Pj Gubernur
Antok, sapaan akrab Agus Eko Putranto mengatakan, perubahan status itu terjadi sejak 2022 setelah munculnya Permendagri terbaru yang menggantikan Permendagri sebelumnya.
Dalam Permendagri terbaru itu dijelaskan bahkan pulau-pulau tersebut ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Informasi yang kami terima itu ada 13 pulau, ada yang berpenghuni dan ada yang tidak, informasinya seperti itu," jelas dia.
BACA JUGA:Pemdes Bedayu Senduro Gelar Penjaringan Perangkat, Proses Berjalan Lancar dan Kondusif
Sumber: